PERSEROAN KOMANDITER
C.V.ABC DEF GHI
Nomor : 50.-
Pada hari ini, Senin, tanggal 15-10-2018 (lima belas Oktober dua ribu delapan belas), jam 11:00 W.I.B. (sebelas Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dengan saya, XXX, Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan AAA, lahir di Tangerang, pada tanggal 07-01-1980 (tujuh Januari seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Selapang Jaya, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Selapang Jaya, Kecamatan Neglasari, pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3671100701800011, yang berlaku seumur hidup.—————————————-
2. Tuan BBB, lahir di Palembang, pada tanggal 09-02-1984 (sembilan Pebruari seribu sembilan ratus delapan puluh empat), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, Villa Nusa Indah 5 Blok SD 2 Nomor 41, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 029, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1671100902840006, yang berlaku seumur hidup;———
-keduanya untuk sementara waktu berada di Jakarta.—
Para penghadap menerangkan dan menyatakan telah setuju —
dan mufakat untuk mendirikan perseroan komanditer dengan anggaran dasar sebagai berikut : ————————
———————— Pasal 1 ————————
Perseroan ini dinamakan perseroan komanditer ————
————– C.V. ABC DEF GHI —————
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, dan dapat mempunyai kantor cabang dan atau perwakilan ditempat-tempat lain, atas pemufakatan para pesero.—————————-
———————— Pasal 2————————
1. Maksud dan tujuan perseroan ini ialah : ————-
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan antara lain:——————————————–
-Perdagangan umum termasuk ekspor dan impor, perdagangan besar lokal, perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen;——————————
-Perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya;———————————
-Perdagangan komputer dan alat elektronika, perdagangan makanan dan minuman, perdagangan alat tulis kantor, perdagangan mesin-mesin dan suku cadangnya, spare part/onderdil kendaraan bermotor, bertindak sebagai perwakilan dari perusahaan lain baik atas tanggungan sendiri maupun atas tanggungan pihak lain, secara amanat atau komisi, distributor, supplier dan keagenan dari berbagai perusahaan baik untuk perusahaan dalam negeri maupun untuk perusahaan luar negeri.——————————————
b. Menjalankan usaha dalam bidang Pembangunan antara lain:——————————————–
Bertindak sebagai pengembang dan pemborongan pada umumnya (general contraktor), dengan merencanakan dan melaksanakan segala pekerjaan pemborongan bangunan, yang meliputi pendirian bangunan gedung dan bangunan sipil seperti pembangunan kawasan perumahan (real estate), kawasan industri (industri estate), gedung-gedung apartemen, kondominium, perkantoran, pertokoan, jalan-jalan, jembatan-jembatan, irigasi, bandara-dermaga, pemasangan instalasi mekanikal instrumen, listrik, air, gas serta instalasi telekomunikasi dan lain pekerjaan pembangunan pada umumnya.—–
c. Menjalankan usaha dalam bidang Jasa antara lain:-
Jasa pelayanan kebersihan (cleaning service), jasa pelayanan pencucian (laundry) dan dry cleaning, jasa pengerjaan, perawatan dan pemelihaan pertamanan, jasa administrasi kantor dan penunjang kantor, jasa konsultasi manajemen (sumber daya manusia/pemasaran), jasa pendidikan dan pelatihan, kursus dan seminar, jasa konsultasi bisnis dan broker bisnis, jasa katering, jasa periklanan, jasa renovasi bangunan rumah/gedung, jasa konsultasi bidang pertekstilan, konveksi dan garment, jasa pemeliharaan dan perawatan segala macam peralatan elektrikal, mekanikal dan teknikal, serta gedung dan rumah tinggal, jasa boga (katering/cafe), serta jasa-jasa lain kecuali jasa dibidang hukum dan pajak.—————————————
d. Menjalankan usaha dalam bidang Perindustrian antara lain:————————————-
-Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, baik industri kecil, menengah maupun besar, meliputi antara lain pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain);——————————
-industri komputer dan peripheral, perakitan komponen jadi (elektronika), peralatan listrik dan elektronik, manufacturing dan fabrikasi, peralatan transmisi telekomunikasi, teknik dan mekanikal, wood working dan furniture, alat tulis kantor, makanan-minuman, pembotolan dan pengalengan (amatil), kimia dan barang-barang dari bahan kimia, bahan bangunan dan material, kertas, logam dan baja.————————–
e. Menjalankan usaha dalam bidang Pertanian antara lain:——————————————–
Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertanian, agroindustri dan agrobisnis, perkebunan tanaman pangan dan palawija, peternakan, perikanan darat/laut dan pertambakan serta kehutanan.——
f. Menjalankan usaha dalam bidang Percetakan antara
lain:——————————————–
Penerbitan, percetakan, photocopy, desain dan cetak grafis, offset, penjilidan, kartonage, dan
pengepakan.————————————–
g. Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan, antara lain:————————————-
Perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan, pemasangan dan penjualan aksesoris kendaraan bermotor.—————————————-
Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan tersebut, semuanya dalam arti kata yang seluas-luasnya, dengan mengindahkan Undang-undang dan ——
Peraturan-peraturan yang berlaku.——————–
2. Perseroan berhak untuk mendirikan atau turut mendirikan perseroan-perseroan atau badan-badan lain yang maksudnya sama atau hampir sama dengan perseroan ini, baik berupa usaha joint-venture maupun joint enterprise atau kontrak-karya (working-contract) dan lain-lain bentuk usaha kerja sama yang serupa itu, asal saja tidak bertentangan dengan peraturan perundangan Republik Indonesia yang berlaku dan tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan dan/atau hak-hak pihak lain.————————————–
———————— Pasal 3————————
Perseroan ini dimulai pada hari dan tanggal akta ini, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.—–Masing-masing pesero sewaktu-waktu berhak untuk mengundurkan diri dari perseroan, asal saja pesero yang –
bersangkutan memberitahukan maksudnya itu kepada pesero –
lainnya dua bulan sebelumnya.—————————-
Dalam hal demikian, maka bagian dari pesero yang mengundurkan diri itu dalam perseroan dikeluarkan dan dibayarkan secara tunai kepadanya dalam tiga bulan, terhitung dari dan menurut keadaan pada hari dan tanggal keluarnya/pengunduran diri pesero tersebut, sedang untuk selanjutnya perseroan diteruskan oleh pesero lainnya.—-
———————— Pasal 4————————
Modal dasar dalam perseroan ini tidak ditentukan besarnya, dan sewaktu-waktu akan ternyata dan dapat dilihat dalam buku perseroan.—————————-
Tiap-tiap penyetoran dalam modal oleh para pesero dilakukan atas persetujuan mereka bersama dan dimasukkan sebagai kredit dalam buku-buku perseroan, dan kepada pesero yang berkenaan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah dan ditanda-tangani oleh semua pesero.———-
Selain modal, pesero tuan AAA tersebut juga memberikan tenaga, kecakapan dan keahliannya serta waktunya kepada perseroan.———————————————–
———————— Pasal 5————————
Pesero tuan AAA, tersebut adalah pesero pengurus yang bertanggung jawab penuh dengan gelaran Direktur.———
Pesero tuan BBB, tersebut adalah pesero komanditer yang bertanggung jawab hanya sampai jumlah pemasukan modalnya dalam perseroan.——————————–
———————— Pasal 6————————
Direktur mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan, dan karenanya berhak menandatangani untuk atas nama perseroan, mengikat perseroan terhadap pihak lain, atau pihak lain pada perseroan, serta menjalankan semua hak dan kekuasaan, baik mengenai tindakan pengurusan (daden van beheer) maupun mengenai tindakan pemilikan (daden van eigendom), demikian dengan batas- —
batasan sebagai berikut : ——————————-
a. untuk memperoleh dan melepaskan harta tetap (tidak bergerak) dari perseroan, termasuk hak-hak atas tanah dan perusahaan-perusahaan perseroan;—————–
b. untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan, tidak termasuk mengambil uang perseroan yang disimpan di bank;——————————-
c. untuk menggadaikan atau mempertanggungkan harta kekayaan perseroan atau membebaninya dengan cara —-
apapun juga; atau ———————————–
d. untuk mengikat perseroan sebagai penjamin hutang (borg atau avaliste);——————————–
Haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu atau surat-surat yang berkenaan turut ditandatangani oleh pesero komanditer;—————————————
Pesero komanditer berhak, asal saja pada waktu dan hari kerja untuk memeriksa buku-buku dan barang-barang perseroan serta memasuki tempat yang dimiliki dan dikuasai oleh perseroan, dan pesero pengurus berkewajiban untuk memberi keterangan tentang segala sesuatu yang ditanyakan oleh pesero komanditer.———————–
Pesero pengurus berhak pula mengangkat seorang atau lebih kuasa, dengan memberikan kepadanya kekuasaan-kekuasaan yang dianggapnya perlu; demikian pula mencabut kekuasaan-kekuasaan tersebut.————————————–
———————— Pasal 7————————
Pesero pengurus dapat diberi gaji dan jaminan-jaminan lainnya yang jumlahnya ditetapkan oleh para pesero bersama.————————————————-
Gaji dan jaminan-jaminan lainnya tersebut akan dimasukkan
dalam buku-buku perseroan sebagai pengeluaran/biaya perseroan.———————————————–
———————— Pasal 8————————
Buku-buku perseroan ditutup pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun; untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember 2018 (dua ribu delapan belas).——————
Selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun berikutnya, pertama kalinya, selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni 2019 (dua ribu sembilan belas), para pesero pengurus harus membuat neraca perhitungan laba rugi, dan untuk sahnya harus ditandatangani oleh semua pesero.————————————————–
Pembagian keuntungan harus segera dilakukan setelah neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disahkan, sedangkan jika terdapat kerugian, maka kerugian tersebut segera ditutup dengan cara mengurangi atau menambah modal perseroan.———————————————–
———————— Pasal 9————————
Keuntungan-keuntungan yang diperoleh atau kerugian-kerugian yang diderita oleh perseroan dibagi antara atau dipikul oleh para pesero menurut perbandingan penyetoran masing-masing pesero dalam modal perseroan; akan tetapi dalam hal perseroan menderita rugi, maka pesero komanditer hanya turut bertanggung jawab sampai jumlah pemasukan/penyetorannya dalam modal perseroan.———–
———————— Pasal 10———————–
Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan tidak bubar, akan tetapi diteruskan oleh pesero lainnya bersama-sama dengan ahli waris dari pesero yang maninggal dunia tersebut, atau dengan mereka yang ——-
mendapat hak darinya.————————————
Jika ahli waris tersebut lebih dari seorang, maka mereka harus menunjuk/mengangkat seorang diantara mereka sendiri atau mereka menunjuk orang lain sebagai wakil mereka —-
dalam semua urusan perseroan.—————————-
Apabila pesero pengurus meninggal dunia atau karena sebab lain, sehingga perseroan ini tidak mempunyai lagi pengurus, maka pesero komanditer dapat menyatakan dirinya keluar dari/atau berhenti sebagai pesero komanditer dan masuk menjadi pesero pengurus, dan atau menerima pesero pengurus baru.——————————————-
———————— Pasal 11———————–
Apabila salah seorang pesero menyatakan kehendaknya untuk
keluar sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, meninggal dunia sedangkan para ahli warisnya tidak mau lagi turut dalam perseroan, dinyatakan pailit (curatele), maka perseroan ini tidak bubar, akan tetapi dapat dilanjutkan oleh para pesero yang masih ada, dengan kewajiban untuk membayar dengan uang tunai kepada pesero yang keluar atau ahli waris dari pesero yang meninggal dunia, atau kepada wali yang sah dari pesero yang dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan itu dalam tempo selambat-lambatnya tiga bulan setelah terjadinya peristiwa tersebut, baik berupa bagian dalam modal maupun dalam keuntungan dan lain-lain menurut buku-buku yang ditutup dan neraca yang dibuat pada hari tersebut.—————
Apabila pada suatu waktu karena sebab apapun juga sehingga perseroan ini tinggal seorang saja pesero yang ada, maka perseroan ini dengan sendirinya bubar menurut hukum terhitung sejak hari terjadinya peristiwa tersebut, kemudian pesero yang satu-satunya tersebut berhak mengambil alih serta melanjutkan segala hak, kewajiban dan usaha-usaha dari perseroan ini sebagai usaha perorangan, akan tetapi ia tetap mempunyai kewajiban yang
sama sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama pasal ini.–
———————— Pasal 12———————–
Masing-masing pesero dilarang untuk memindahkan bagiannya baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain, kecuali jikalau mengenai hal tersebut telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pesero lainnya; demikian pula halnya untuk menerima orang lain sebagai pesero baru.———————————————
Yang dapat diterima atau yang berhak untuk menjalankan hak-hak sebagai pesero dalam perseroan ini hanyalah Warga Negara Indonesia.—————————————-
———————— Pasal 13 ———————–
Mengenai persoalan-persoalan yang timbul kemudian dan tidak atau tidak cukup diatur dalam akta ini, akan diputuskan oleh para pesero secara mufakat atau musyawarah.———————————————-
———————— Pasal 14———————–
Mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya penghadap memilih domisili di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Tangerang di Tangerang.———–
Para penghadap menerangkan bahwa telah mengetahui dan memahami dengan baik mengenai apa yang dinyatakan dalam akta ini dan dengan ini pula menjamin kebenaran identitasnya yang dinyatakan dalam akta ini berdasarkan tanda pengenal yang ditunjukkan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.———-
Akta ini diselesaikan jam 11:30 W.I.B. (sebelas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat).—————–
Para penghadap saya, Notaris kenal;———————-
—————— DEMIKIANLAH AKTA INI —————–
–dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Jakarta, pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada
awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ——————-
1. Tuan CCC, lahir di Badung, pada tanggal 14-06-1986 (empat belas Juni seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Swasta, bertempat tinggal di Jalan Rawasari Barat II Nomor E 31 A, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3171051406860004, yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berlaku hingga tanggal 14-06-2018 (empat belas Juni dua ribu delapan belas), akan tetapi berdasarkan Pasal 64 ayat 7 huruf a Juncto Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan berdasarkan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/296/SJ, tertanggal 29-01-2016 (dua puluh sembilan Januari dua ribu enam belas), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ditetapkan berlaku seumur hidup;————
2.– Nona DDD, lahir di Gunungkidul, pada tanggal 04-09-1993 (empat September seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Gedangan I, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3403094409930005, yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berlaku hingga tanggal 04–09–2017 (empat September dua ribu tujuh belas), akan tetapi berdasarkan Pasal 64 ayat 7 huruf a Juncto Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan berdasarkan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/296/SJ, tertanggal 29-01-2016 (dua puluh sembilan Januari dua ribu enam belas), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ditetapkan berlaku seumur hidup;———————-
-untuk sementara waktu berada di Jakarta;————
Keduanya sebagai saksi-saksi.—————————–
Setelah saya, Notaris bacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi-saksi, dan para penghadap membubuhkan sidik jari pada lembaran tersendiri di hadapan saya, Notaris dan saksi-saksi yang dilekatkan pada minuta akta ini, maka segera para penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris menandatangani akta ini.————————-
Dilangsungkantanpa perubahan.—————————
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.—-
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.————
————————– NOTARIS DI JAKARTA SELATAN —
Credit: iWay
