June 2, 2026
by notarial.id
in LAPORAN TAHUNAN / PERSEROAN TERBATAS
Hukum Korporasi · Update Regulasi
Kewajiban Laporan Tahunan PT Kini Wajib Melalui Akta Notaris
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memperkenalkan rezim pelaporan baru yang mengubah laporan tahunan dari kewajiban internal menjadi instrumen pengawasan negara.
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, seluruh Perseroan Terbatas berbentuk persekutuan modal wajib menyampaikan persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui Notaris secara elektronik via SABH. Ketidakpatuhan dapat berujung pada pemblokiran akses administrasi badan hukum.