Surat Kuasa Tanda Tangan Pernyataan Ahli Waris
Notaris sebelum membuat Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHW) akan meminta pernyataan dari para ahli waris sebagai dasar pembuatan SKHW tersebut. Kadangkala salah satu ahli waris berada diluar Kota dan dengan berbagai alasan tidak dapat hadir dihadapan Notaris. Untuk mengatasi hal tersebut Notaris meminta ahli waris yang berada diluar Kota tersebut memberi Kuasa kepada ahli waris lainnya untuk membuat pernyataan tersebut, dan Kuasa tersebut wajib dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris baik itu berupa akta notariil atau legalisasi.