Dunia Serba Digital
Sekarang apa-apa serba online, dari belanja sampai tanda tangan dokumen. Nah, muncul pertanyaan: “Kalau begitu, apakah tanda tangan elektronik juga bisa dipakai untuk akta notaris?” Pertanyaan ini wajar banget, apalagi dengan makin gencarnya pemerintah mendorong layanan digital.
Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?
Menurut UU ITE (Pasal 1 angka 12), tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dipakai buat verifikasi atau autentikasi dokumen. Sederhananya, tanda tangan digital bisa jadi pengganti tanda tangan basah kalau dokumennya elektronik.
Jenisnya ada dua:
1. TTE biasa → dibuat sendiri tanpa pihak ketiga.
2. TTE tersertifikasi → yang resmi lewat penyelenggara sertifikasi (misalnya BSrE dari BSSN).
Dan menurut Pasal 11 ayat (1) UU ITE, tanda tangan elektronik punya kekuatan hukum yang sah. Jadi nggak bisa dibilang “nggak berlaku”.
Lalu, Bagaimana dengan Akta Notaris?
Nah, di sini masalahnya. UU Jabatan Notaris (UUJN) masih tegas menyebutkan kalau akta harus ditandatangani langsung di hadapan notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf m dan Pasal 44 ayat (1) UUJN).
Artinya, untuk saat ini:
– Akta notaris → masih wajib tanda tangan basah.
– Tanda tangan elektronik → belum bisa menggantikan, kecuali nanti ada revisi UUJN atau aturan baru dari Kemenkum.
Sudah Ada Contoh Penggunaan TTE
Walaupun belum bisa untuk akta notaris, tanda tangan elektronik sebenarnya sudah dipakai di banyak bidang hukum. Misalnya di sistem AHU Online Kemenkum untuk pendaftaran PT atau yayasan. Jadi bukan hal yang asing lagi di dunia hukum, hanya saja akta notaris masih jadi pengecualian.
Kesimpulan
Jadi singkatnya:
– TTE sah menurut UU ITE dan PP 71/2019.
– Untuk akta notaris, masih harus tanda tangan basah.
– Kalau buat kontrak digital, pendaftaran perusahaan, atau dokumen bisnis online → TTE bisa dipakai.
Kita lihat saja, ke depan mungkin aturan notaris digital akan benar-benar lahir. Kalau itu terjadi, kerja notaris dan masyarakat bisa jadi lebih cepat dan praktis.
