PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor : xx.-

Pada hari ini, Senin, tanggal 22-06-2020 (dua puluh dua Juni dua ribu dua puluh), jam 16:00 W.I.B. (enam belas Waktu Indonesia Barat).

Berhadapan dengan saya, I WAYAN JUNIANTARA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kabupaten Sukabumi, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:

  1. Tuan ABC, lahir di Jakarta, pada tanggal 31-12-1993 (tiga puluh satu Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), swasta, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Puspa Gading Blok D-1/1, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 016, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1234567890, yang berlaku hingga seumur hidup.
    -selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

     

  2. Nyonya DEF, lahir di Jakarta, pada tanggal 25-12-1993 (dua puluh lima Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Barat, Kaveling BNI 46 Blok II Nomor 26, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 004, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1234567890, yang berlaku hingga seumur hidup.
    –selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
    -keduanya untuk sementara waktu berada di Jawa Barat.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut juga “Para Pihak”.-
Para penghadap menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

-bahwa Para Pihak merupakan pasangan suami isteri, yang perkawinannya dilangsungkan di Kapel Kanisius, Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada tanggal 07-12-2019 (tujuh Desember dua ribu sembilan belas), sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor XXX-KW-17012020-0002, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, pada tanggal 17-01-2020 (tujuh belas Januari dua ribu dua puluh), yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan photocopy sesuai aslinya dilekatkan pada minuta akta ini;

-bahwa perkawinan Para Pihak dilangsungkan tanpa membuat perjanjian perkawinan, sehingga terhadap harta benda mereka berlaku ketentuan harta benda perkawinan, yang diatur didalam peraturan perundang-undang yang berlaku;
 
-bahwa oleh karena satu dan lain hal yang telah diketahui oleh Para Pihak, sehingga tidak perlu diuraikan di dalam akta ini, Para Pihak bermaksud membuat perjanjian perkawinan, dengan tujuan untuk mengesampingkan ketentuan undang-undang yang mengatur harta benda perkawinan, dengan membuat perjanjian perkawinan berupa perjanjian perkawinan harta terpisah.
 
Sehubungan dengan apa yang diuraikan diatas selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa Para Pihak dengan ini telah saling sepakat untuk membuat perjanjian perkawinan harta terpisah, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PISAH HARTA
 
Terhitung mulai hari ini, antara Para Pihak selaku suami isteri tidak akan terdapat persekutuan harta benda, bukan hanya tidak adanya persekutuan menurut hukum, akan tetapi persekutuan untung dan rugi, persekutuan hasil dan pendapatan serta persekutuan berupa apapun juga secara tegas ditiadakan.
 
Pasal 2
H A R T A
 
Terhitung mulai hari ini, semua harta benda yang bersifat apapun yang diperoleh karena sebab apapun juga dan diperoleh darimana pun juga, baik karena pembelian, hibah/hadiah dan atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari masing-masing pihak yang  memperolehnya.
Pasal 3
BUKTI PEMILIKAN
  1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan atau bukti tertulis. Dalam hal tidak terdapatnya bukti-bukti tersebut maka Pihak Pertama tidak dapat menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya, sedangkan Pihak Kedua dapat menyatakan adanya barang-barang tersebut atau harganya dengan bukti lain berupa saksi-saksi.
  2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai harta  bersama Para Pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar.
Pasal 4
HAK-HAK PARA PIHAK
 
  1. Beban-beban dan/atau hutang-hutang dari Para Pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan,  tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing yang mengadakan atau menyebabkan timbulnya beban atau hutang tersebut.
  2. Masing-masing pihak berhak untuk mengurus dan menguasai sendiri harta pribadinya (harta miliknya), baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan  secara bebas dari penghasilannya serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum berupa apapun juga atas harta pribadinya tersebut tanpa diperlukan adanya bantuan atau persetujuan dari pihak lainnya.
Pasal 5
BIAYA-BIAYA
 
  1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka wajib ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama.
  2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh Pihak Kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari Pihak Pertama.
  3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama, dan Pihak Kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.
Pasal 6
BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM
 
  1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada Para Pihak, pada saat  berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
  2. Segala macam barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan.

Pasal 7
MULAI BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian perkawinan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian perkawinan ini.
Pasal 8
LAIN-LAIN
  1. Seluruh barang/harta yang telah ada sebelum dibuatnya perjanjian perkawinan ini tetap tunduk pada ketentuan hukum sebelum dibuatnya perjanjian perkawinan ini, yaitu harta yang merupakan milik pribadi tetap dimiliki dan dikuasai oleh pihak yang memilikinya, sedangkan harta yang termasuk dalam harta bersama tetap merupakan harta bersama.
  2. Para pihak tetap terikat atas semua perjanjian atau perbuatan hukum yang dibuat atau ditandatangani oleh Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua sebelum dibuatnya perjanjian perkawinan ini, sesuai ketentuan yang tercantum didalam perjanjian yang bersangkutan atau terpenuhinya maksud dari perjanjian atau perbuatan hukum yang dimaksud.

Pasal 9
DOMISILI

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Utara di Jakarta.

Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran, keaslian dan kelengkapan identitas pihak-pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada yang dikecualikan, yang disampaikan kepada saya Notaris, maka apabila dikemudian hari sejak ditanda tangani akta ini timbul sengketa dalam bentuk apapun yang disebabkan oleh akta ini, para pihak bertanggung jawab sepenuhnya, dengan ini para penghadap menyatakan membebaskan/melepaskan saya Notaris dan saksi dari tuntutan pihak ketiga atau siapapun.

Para penghadap menerangkan bahwa telah mengetahui dan memahami dengan baik mengenai apa yang dinyatakan dalam akta ini dan dengan ini pula menjamin kebenaran identitasnya yang dinyatakan dalam akta ini berdasarkan tanda pengenal yang ditunjukkan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.
Akta ini diselesaikan jam 16:30 W.I.B. (enam belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat).
Para Penghadap saya, Notaris kenal.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Sukabumi, pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:

  1. Nona CCC lahir di Gunungkidul, pada tanggal 04-09-1993 (empat September seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Gedangan 1, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3403094409930005, yang berlaku seumur hidup.
  2. Tuan DDD, lahir di Bumi arum, pada tanggal 17-05-1991 (tujuh belas Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Barat II/E 31A, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3171051705910005, yang berlaku seumur hidup.
    Keduanya sebagai saksi-saksi.

Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi-saksi, dan para penghadap membubuhkan sidik jarinya pada lembaran tersendiri dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi yang dilekatkan pada minuta akta ini, maka segera para penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris menandatangani akta ini.
Dilangsungkan tanpa perubahan.
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.

NOTARIS DI KABUPATEN SUKABUMI

 

notarial.id
Article by notarial.id

Leave a comment