PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor : xx.-
Berhadapan dengan saya, I WAYAN JUNIANTARA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kabupaten Sukabumi, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:
- Tuan ABC, lahir di Jakarta, pada tanggal 31-12-1993 (tiga puluh satu Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), swasta, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Puspa Gading Blok D-1/1, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 016, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1234567890, yang berlaku hingga seumur hidup.
-selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. - Nyonya DEF, lahir di Jakarta, pada tanggal 25-12-1993 (dua puluh lima Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Barat, Kaveling BNI 46 Blok II Nomor 26, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 004, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1234567890, yang berlaku hingga seumur hidup.
–selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
-keduanya untuk sementara waktu berada di Jawa Barat.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut juga “Para Pihak”.-
Para penghadap menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
-bahwa Para Pihak merupakan pasangan suami isteri, yang perkawinannya dilangsungkan di Kapel Kanisius, Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada tanggal 07-12-2019 (tujuh Desember dua ribu sembilan belas), sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor XXX-KW-17012020-0002, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, pada tanggal 17-01-2020 (tujuh belas Januari dua ribu dua puluh), yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan photocopy sesuai aslinya dilekatkan pada minuta akta ini;
- Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan atau bukti tertulis. Dalam hal tidak terdapatnya bukti-bukti tersebut maka Pihak Pertama tidak dapat menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya, sedangkan Pihak Kedua dapat menyatakan adanya barang-barang tersebut atau harganya dengan bukti lain berupa saksi-saksi.
- Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai harta bersama Para Pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar.
- Beban-beban dan/atau hutang-hutang dari Para Pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing yang mengadakan atau menyebabkan timbulnya beban atau hutang tersebut.
- Masing-masing pihak berhak untuk mengurus dan menguasai sendiri harta pribadinya (harta miliknya), baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum berupa apapun juga atas harta pribadinya tersebut tanpa diperlukan adanya bantuan atau persetujuan dari pihak lainnya.
- Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka wajib ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama.
- Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh Pihak Kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari Pihak Pertama.
- Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama, dan Pihak Kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.
- Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada Para Pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
- Segala macam barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan.
Pasal 7
MULAI BERLAKUNYA PERJANJIAN
- Seluruh barang/harta yang telah ada sebelum dibuatnya perjanjian perkawinan ini tetap tunduk pada ketentuan hukum sebelum dibuatnya perjanjian perkawinan ini, yaitu harta yang merupakan milik pribadi tetap dimiliki dan dikuasai oleh pihak yang memilikinya, sedangkan harta yang termasuk dalam harta bersama tetap merupakan harta bersama.
- Para pihak tetap terikat atas semua perjanjian atau perbuatan hukum yang dibuat atau ditandatangani oleh Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua sebelum dibuatnya perjanjian perkawinan ini, sesuai ketentuan yang tercantum didalam perjanjian yang bersangkutan atau terpenuhinya maksud dari perjanjian atau perbuatan hukum yang dimaksud.
Pasal 9
DOMISILI
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Utara di Jakarta.
Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran, keaslian dan kelengkapan identitas pihak-pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada yang dikecualikan, yang disampaikan kepada saya Notaris, maka apabila dikemudian hari sejak ditanda tangani akta ini timbul sengketa dalam bentuk apapun yang disebabkan oleh akta ini, para pihak bertanggung jawab sepenuhnya, dengan ini para penghadap menyatakan membebaskan/melepaskan saya Notaris dan saksi dari tuntutan pihak ketiga atau siapapun.
Para penghadap menerangkan bahwa telah mengetahui dan memahami dengan baik mengenai apa yang dinyatakan dalam akta ini dan dengan ini pula menjamin kebenaran identitasnya yang dinyatakan dalam akta ini berdasarkan tanda pengenal yang ditunjukkan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.
Akta ini diselesaikan jam 16:30 W.I.B. (enam belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat).
Para Penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Sukabumi, pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
- Nona CCC lahir di Gunungkidul, pada tanggal 04-09-1993 (empat September seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Gedangan 1, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3403094409930005, yang berlaku seumur hidup.
- Tuan DDD, lahir di Bumi arum, pada tanggal 17-05-1991 (tujuh belas Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Barat II/E 31A, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3171051705910005, yang berlaku seumur hidup.
Keduanya sebagai saksi-saksi.
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi-saksi, dan para penghadap membubuhkan sidik jarinya pada lembaran tersendiri dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi yang dilekatkan pada minuta akta ini, maka segera para penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris menandatangani akta ini.
Dilangsungkan tanpa perubahan.
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.
NOTARIS DI KABUPATEN SUKABUMI
- (no title)
- Era Digital: Bisa Nggak Sih Tanda Tangan Elektronik Dipakai di Akta Notaris?
- Tips Aman Melakukan Transaksi Jual Beli Rumah Melalui PPAT!
- How to Open a Company in Indonesia for Foreigners Legally!
- Pendaftaran NIB untuk Badan Usaha Melalui Aplikasi OSS dan Dasar Hukumnya
