PENGIKATAN JUAL BELI
NOMOR : .- –

Pada hari ini,

-Berhadapan dengan saya, ALEX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, dengan dihadiri saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan nama-namanya pada bagian akhir akta ini :

  • Nyonya BESAR, lahir di Jakarta, pada tanggal 18-08-1959 (delapan belas Agustus seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Utara, Muara Karang Blok J.9.B/15, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 015, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan 3172015808590004, yang berlaku hingga tanggal 18-08-2016 (delapan belas Agustus dua ribu enam belas);
    -untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya yaitu:
    -tuan BESAR, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-07-1957 (sepuluh Juli seribu sembilan ratus lima puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal sama dengan isterinya tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan 3172011007570003, yang berlaku hingga tanggal 10-07-2016 (sepuluh Juli dua ribu enam belas);-
    -untuk selanjutnya akan disebut juga;

PIHAK PERTAMA

  • Tuan KECIL, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 03-09-1972 (tiga September seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, Kampung Binong, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Iwul, Kecamatan Parung, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3201100309720001, yang berlaku hingga tanggal 03-09-2015 (tiga September dua ribu lima belas);
    -untuk sementara berada di Jakarta;
    -untuk selanjutnya akan disebut juga:

PIHAK KEDUA

-Para penghadap masing-masing menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan :
-Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/yang berhak atas :

-sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1037/New York, yang terletak dalam Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Kemang, Desa Tegal, setempat dikenal sebagai Taman Ganesha Telaga Kahuripan B-4 Nomor 01;
-luas tanah 316 M2 (tiga ratus enam belas meter persegi);
-sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 03-10-1997 (tiga Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), nomor 21063/1997;
-menurut sertipikat yang diterbitkan pada tanggal 22-02-1998 (dua puluh dua Pebruari seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan);
-terdaftar atas nama: Nyonya BESAR
-asli sertipikat mana diperlihatkan kepada saya, Notaris;
-demikian berikut bangunan dan segala sesuatunya yang terdapat dan/atau tertanam di atas tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukkannya ataupun menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tidak bergerak;
-untuk selanjutnya disebut juga:
Tanah dan Bangunan

-bahwa sekarang PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menjual dan menyerahkan Tanah dan Bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA juga bermaksud untuk membeli dan menerima penyerahan Tanah dan Bangunan yang berkenaan dari PIHAK PERTAMA;

-bahwa dikarenakan syarat-syarat untuk melakukan jual beli belum dapat dilengkapi, sehingga pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut dengan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang belum dapat dilangsungkan oleh para pihak.

-Bahwa sehubungan yang diuraikan di atas, maka PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji serta mengikat diri sekarang akan tetapi untuk nanti pada waktunya dikemudian hari akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA menerangkan dan menyatakan dengan ini juga berjanji serta mengikat diri sekarang akan tetapi untuk nanti pada waktunya dikemudian hari akan membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa tanah dan bangunan sebagaimana telah diuraikan di atas.

-Selanjutnya Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan  sebagai berikut:
 
PASAL 1
-Para pihak telah saling sepakat dan mengikatkan diri secara hukum dalam Pengikatan Jual Beli atas tanah dan bangunan tersebut.

-Bahwa pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut telah disepakati dan dilakukan dengan harga sebesar  Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

-Untuk jumlah harga pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut akan dibayar bersamaan dengan penandatangan akta ini oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dan untuk penerimaan jumlah uang mana akta ini berlaku juga sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).
 
PASAL 2
-PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan dengan tegas berjanji dan karenanya mengikat diri secara hukum kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA telah menjual, mengalihkan hak dan menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA yang dengan ini pula menyatakan telah membeli, menerima pengalihan hak dan penyerahan tanah dan bangunan tersebut dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan dalam Pengikatan Jual Beli ini.
 
PASAL 3
-Mengenai pengalihan hak oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA atas tanah dan bangunan tersebut, maka PIHAK PERTAMA berjanji dan karenanya mengikatkan diri secara hukum kepada PIHAK KEDUA untuk:
 
-Menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong dan tertib, baik dari barang-barang maupun penghuni.
 
PASAL 4
Pembuatan Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan tersebut dikemudian hari dilangsungkan oleh PIHAK KEDUA dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang lazim untuk jual beli tanah dan bangunan.
 
PASAL 5

1.Dengan telah dilunasinya harga jual beli tanah dan bangunan tersebut oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka untuk menjamin kedudukan PIHAK KEDUA, dengan ini PIHAK PERTAMA memberikan Kuasa kepada PIHAK KEDUA dengan hak substitusi untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA selaku Penjual :

K H U S U S

  • Melakukan proses balik nama dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA;
  • Melangsungkan jual belinya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat yang berwenang, menandatangani Akta Jual Beli dan atau surat-surat lain yang sehubungan dengan jual beli tersebut, yang menjadi tanggungan PIHAK KEDUA;
  • serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini, dan tidak ada yang dikecualikan.

2. Bilamana karena ketentuan Undang-undang atau karena sebab lain apapun juga, PIHAK KEDUA tidak dapat melakukan balik nama atas apa yang diperjual belikan itu ke atas nama PIHAK KEDUA atau yang berkenaan dengan perijinan-perijinan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan tersebut, maka Pengikatan Jual Beli ini mengubah status PIHAK KEDUA menjadi pemegang kuasa yang diberi kuasa oleh PIHAK PERTAMA untuk mengalihkan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain, menerima pembayarannya serta mempergunakannya dengan tanpa kewajiban untuk memberi pertanggungan jawab atas hal itu kepada PIHAK PERTAMA.

3. Kuasa-kuasa tersebut di atas merupakan bagian yang terpenting dan harus ada, serta tidak terpisahkan dengan Pengikatan Jual Beli ini, sehingga dan dengan demikian kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dihapuskan dan tidak dapat dicabut lagi serta tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1813, 1814, 1815, 1816 dan 1817 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.

PASAL 6

PIHAK PERTAMA dengan ini secara tegas menjamin serta  menanggung dan oleh karenanya mengikatkan diri sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA, bahwa:

  1. PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya pihak yang berwenang penuh untuk menjual dan atau mengalihkan hak serta menyerahkan tanah dan bangunan tersebut secara sah  kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian tidak ada pihak  lain yang lebih berhak dan atau berwenang atau turut berhak dan/atau mempunyai kepentingan atas tanah dan bangunan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya dalam nama dan cara apapun juga, baik sekarang maupun di  kemudian hari.
  2. PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan dan melepaskan  PIHAK KEDUA dari semua dan setiap gugatan, tuntutan atau tagihan berupa apapun dari orang atau pihak siapapun mengenai hal-hal yang dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dalam ketentuan ayat 1 Pasal ini, semua dan setiap tuntutan atau gugatan atau tagihan tersebut tanggungan dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA untuk mengurus, menyelesaikan dan membayarnya, demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan kewenangan Pihak Kedua untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap PIHAK PERTAMA atas kerugian yang dialami PIHAK KEDUA jika ternyata suatu pernyataan dan jaminan yang diuraikan dalam ketentuan ayat 1 Pasal ini ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Pasal 7
  1. Mengenai pengakhiran Pengikatan Jual Beli ini, Para Pihak sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 ayat 2, ayat 3 dan Pasal  1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
  2. Selain dari pada pengaturan pembatalan yang secara tegas ditetapkan dalam Pengikatan Jual Beli ini, PIHAK PERTAMA tidak dapat mengakhiri atau membatalkan Pengikatan Jual Beli ini secara sepihak dengan sebab dan alasan apapun juga.

PASAL 8

Para Pihak menjamin akan melakukan semua kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan akan dibayar setelah Para Pihak telah melaksanakan semua kewajiban masing-masing yang diatur dalam Pengikatan Jual Beli ini dan yang diatur oleh Para Pihak secara tersendiri yaitu sebagai berikut :

  • Pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) Final Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan tahun 2013 ditanggung dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA, sedangkan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya akta ini, biaya pembuatan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, biaya balik nama atas Tanah dan Bangunan tersebut ke atas nama PIHAK KEDUA ditanggung dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 9

-Perjanjian pengikatan Jual Beli dan kuasa ini tidak akan berakhir karena meninggalnya salah satu pihak, akan tetapi tetap mengikat dan berlaku terus bagi para ahli waris atau penerima hak dari pihak yang meninggal dunia, sehingga para pengganti atau penerima hak tersebut menurut hukum diwajibkan untuk memenuhi/melanjutkan segala ketentuan yang tercantum dalam akta ini.

Pasal 10

Apabila terdapat kesalahan penulisan/pengetikan dalam Pengikatan Jual Beli ini atau akta-akta yang berkaitan dengan Pengikatan Jual Beli ini (dengan syarat perubahan tersebut merupakan penyempurnaan terlaksananya tindakan hukum dalam Pengikatan Jual Beli ini), dengan ini PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menghadap kepada Pejabat yang berwenang, untuk memperbaiki kesalahan/perubahan tersebut.

Pasal 11

  1. Apabila terdapat perselisihan di antara Para Pihak maka Para Pihak berkewajiban untuk menyelesaikannya dengan – cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Dalam hal tidak tercapainya kata mufakat, maka Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.

Para penghadap dengan ini menjamin kebenaran/keabsahan identitas para penghadap serta seluruh dokumen-dokumen yang diserahkan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan para penghadap dengan ini menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.

Akta ini di selesaikan pada jam -Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat dan di selesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan di hadiri oleh :

  1. Tuan ABC, lahir di Cupertino, pada tanggal 14-6-1980 (empat belas Juni seribu sembilan ratus delapan puluh), Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Barat II Nomor E 31 A, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3171051406860004, yang berlaku hingga tanggal 14-06-2017 (empat belas Juni dua ribu — tujuh belas);
  2. Tuan XYZ, lahir di Jakarta, pada tanggal 30-12-1987 (tiga puluh Desember seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta selatan, Gang Rini Nomor C-12, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan 3174043012870002, berlaku hingga tanggal 30-12-2012 (tiga puluh Desember dua ribu dua belas);

-keduanya sebagai saksi-saksi;

Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.

Dilangsungkan tanpa perubahan.

D:NotarisPJB
credit: iWay (iway@notary.id)
 
 
notarial.id
Article by notarial.id

Leave a comment