PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
PT. ABC DEF GHI
Nomor : 35.-
Pada hari ini, Rabu, tanggal 21-08-2019 (dua puluh satu Agustus dua ribu sembilan belas), jam 11:00 W.I.B. (sebelas Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dengan saya, I WAYAN JUNIANTARA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kabupaten Sukabumi, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:
Para penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut dengan ini menerangkan, bahwa penghadap Nyonya XXX dan Tuan YYY tersebut telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu Perseroan Terbatas dengan anggaran dasar yang termuat dalam Akta Pendirian ini (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan “Anggaran Dasar“) sebagai berikut :
————– NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ————–
———————– PASAL 1 ———————–
1. Perseroan Terbatas ini bernama Perseroan Terbatas PT. SINAR NIRWANA ANUGRAH PERKASA, (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Tangerang.——————————-
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi. ——————————————
———- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ———-
———————– PASAL 2 ———————–
Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu tidak ditentukan lamanya, yang dimulai pada tanggal anggaran dasar ini disahkan oleh pihak yang berwenang. ———
——— MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ——
———————– PASAL 3 ———————–
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah : —————
– Menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan dan
Industri.————————————–
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:——————————————-
-Perdagangan besar alat tulis dan gambar (46421).—————————————
– Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga (46491).————————–
– Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya YTDL (46499).
– Perdagangan eceran pembungkus dari plastik (47737).—————————————
– Industri barang dari plastik untuk pengemasan (22220).—————————————
– Industri pipa plastik dan perlengkapannya (22230).—————————————
– Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur) (22292).——
– Industri barang dan peralatan teknik/Industri dari plastik (22293).————————–
– Industri barang plastik lainnya YTDL (22299).–
———————— MODAL ————————
———————– PASAL 4 ———————–
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp.200.000.000,00 –
(dua ratus juta rupiah), terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).—————
2. Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 30 % (tiga puluh) persen atau sejumlah 600 (enam ratus) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang akan disebutkan pada bagian akhir sebelum penutup akta ini. ———————————————-
3. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan Perseroan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penawaran dilakukan dan setiap pemegang saham berhak mengambil bagian secara seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki (proporsional), baik atas jumlah saham yang akan dikeluarkan maupun atas jumlah sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya. ——–
Apabila jangka waktu penawaran selama 14 (empat belas) hari kalender tersebut, telah lewat dan ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian, maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga. ———————
———————– S A H A M ———————
———————— PASAL 5 ———————-
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
saham atas nama. ———————————-
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah orang perseorangan dan atau badan hukum yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ——————
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. —
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham,-
pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat —–
keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh —–
Perseroan. —————————————-
5. Dalam hal dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham. ———-
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. ————-
7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurang- ——
kurangnya : —————————————
a. nama dan alamat pemegang saham; —————
b. nomor surat saham; —————————-
c. nilai nominal saham; ————————–
d. tanggal pengeluaran surat saham. ————–
8. Pada surat kolektif saham, harus dicantumkan ——
sekurang-kurangnya : ——————————
a. nama dan alamat pemegang saham; —————
b. nomor surat kolektif saham; ——————-
c. nomor surat saham dan jumlah saham; ———–
d. nilai nominal saham; ————————–
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham. —–
9. Surat saham dan surat kolektif saham harus ——–
ditandatangani oleh Direktur Utama. —————
—————– PENGGANTI SURAT SAHAM —————
———————— PASAL 6 ———————-
1. Dalam hal surat saham rusak atau tidak dapat ——dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali —
kepada Direksi. ———————————–
2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus
dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. –
3. Dalam hal surat saham hilang, atas permintaan —–
mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan disertai jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus. —————–
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut tidak berlaku
lagi terhadap Perseroan. ————————–
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan. ————————
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 pasal ini mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti. ———————–———–
————— PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ————-
———————— PASAL 7 ———————-
1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta —
pemindahan hak yang ditandatangani oleh pihak yang memindahkan dan pihak yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah. ——————————–
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada pemegang saham lain dengan klasifikasi saham yang sama, dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut, dengan memperhatikan ketentuan mengenai prosedur pemindahan hak atas saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang- –
undang tentang Perseroan Terbatas. —————-
3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut. —————————————–
4. Mulai hari pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham —
sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.————————————–
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab-sebab lain, saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum itu wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran Dasar. ——————
————— RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ————-
———————— PASAL 8 ———————-
1. Rapat Umum Pemegang Saham, (selanjutnya cukup disingkat dengan “ RUPS “) terdiri atas : ———
a. RUPS Tahunan. ———————————
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS Luar Biasa. —————–
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti —–
keduanya, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, –
kecuali dengan tegas ditentukan lain. ————-
3. RUPS Tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling —
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup. ——————————————
4. Dalam RUPS Tahunan : ——————————
a. Direksi menyampaikan : ————————
-laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan
Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS; dan
-laporan keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS;——————————————
b. Penetapan penggunaan laba, dalam hal Perseroan
mempunyai saldo laba yang positif. ————
c. Diputuskan mata acara lainnya dari RUPS yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar. ——-
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS Tahunan yang berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan dan Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan ——
laporan keuangan.———————————-
6. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat, kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat 4 huruf a dan huruf b pasal ini, dengan memperhatikan peraturan ———
perundang-undangan serta Anggaran Dasar. ———–
———- TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS —–
———————— PASAL 9 ———————-
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan. ——
2. RUPS diselengggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan atau melalui iklan dalam surat –
kabar. ——————————————–
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS diadakan. —————————-
4. Pemanggilan RUPS tidak diperlukan dalam hal semua –
pemegang saham atau wakil pemegang saham hadir dan semua menyetujui agenda rapat dan keputusan disetujui dengan suara bulat. ———————
5. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. —————-
6. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan —-
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh salah —–
seorang anggota Direksi. ————————–
7. Dalam hal semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh
salah seorang anggota Dewan Komisaris. ———-—
8. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan di antara mereka
yang hadir dalam Rapat. —————————
9. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonfrensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam RUPS.——————-
———- KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS —–
———————— PASAL 10 ———————
1. a. RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, kecuali jika ditentukan lain dalam anggaran dasar ini. —————-
b. Jika kuorum yang dimaksud dalam ayat 1 (a) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan rapat kedua.————————————
c. Pemanggilan yang dimaksud dalam ayat 1 (b) —-
harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, tidak termasuk –
tanggal panggilan rapat pertama. ————–
d. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal rapat ——
pertama.—————————————
e. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan mengikat jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.————————————-
f. Jika kuorum rapat kedua tidak tercapai, atas —
permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh —
Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi —-
tempat kedudukan Perseroan. ——————-
2. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa. ———-
3. Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat diadakan. ————————
4. Dalam RUPS, setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. —–
5. Dalam hal pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dilarang bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham.———————————————
6. Pemunggutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali jika Ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari —-
pemegang saham yang hadir dalam rapat. ————
7. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. ——–
8. Semua keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. ————————————
Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemunggutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali jika dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain. Jika
jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama —-
banyaknya, maka usul ditolak.———————-
9. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahukan secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.—————
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.———————
——————— D I R E K S I ——————-
———————— PASAL 11 ———————
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang anggota Direksi atau lebih. —
2. Jika diangkat lebih dari seorang anggota Direksi, –
maka seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama. ———————————–
3. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu
waktu. ——————————————–
4. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau —
tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS. —-
5. Jika oleh sebab apapun jabatan seorang atau lebih –
atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadi kelowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran
Dasar.———————————————
6. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris. ———————–
7. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri Anggota Direksi tersebut. ——————————————
8. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : ———-
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 7 pasal ini; ———————————-
b. tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan; ———–
c. meninggal dunia; ———-——————–
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. —–
————— TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ————
———————— PASAL 12 ———————
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan dan atau kepemilikan, dengan pembatasan untuk : —
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank); —————————
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar —
negeri;—————————————-
–harus dengan persetujuan Dewan Komisaris.——––
2. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah harta kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat. —————————
3. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak –
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. ————————————
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan berdasarkan suratpenunjukan dari Direktur Utama. —————————————-
4. Direksi untuk perbuatan hukum tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang
diatur dalam surat kuasa. ————————-
5. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi
ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh —
RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. —-
6. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, serta dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk RUPS. ———————————————
——————— RAPAT DIREKSI ——————-
———————— PASAL 13 ———————
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan —–
setiap waktu : ————————————
a. apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih
anggota Direksi; ——————————
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau —-
lebih anggota Dewan Komisaris; atau ———–
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.—-
2. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota —
Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama –
Direksi menurut ketentuan pasal 9 Anggaran Dasar —
ini.———————————————–
3. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan dengan Surat Tercatat yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal —–
rapat. ——————————————–
4. Dalam Panggilan Rapat Direksi itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat —–
rapat. ——————————————–
5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan ——–
Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. —
6. Pemanggilan Rapat Direksi tidak diperlukan dalam hal semua anggota Direksi atau wakil anggota Direksi hadir, sehingga Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. —————————-
7. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama selaku –
Ketua Rapat, dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir. —
8. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat
Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. ————————–
9. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri anggota Direksi dan atau wakil anggota Direksi lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Direksi hadir —
atau diwakili dalam rapat. ————————
10. Keputusan Rapat Direksi diambil berdasarkan ——-
musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
11. Ketua Rapat berhak menentukan keputusan yang sah dan mengikat, dalam hal suara setuju dan tidak —-
setuju sama banyak. ——————————-
12. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya. —————————–
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup yang tidak ditandatangani dan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari anggota Direksi yang hadir dalam rapat. ———————————-
c. Suara blangko dan atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam —
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam
Rapat Direksi. ——————————–
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usulan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara
demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan ——
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat —–
Direksi. ——————————————
——————– DEWAN KOMISARIS ——————
———————— PASAL 14 ———————
1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris. ————————–
2. Jika diangkat lebih dari seorang anggota Dewan —-
Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. ————————–
3. Para anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS.———————————————-
4. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya ——-
sewaktu-waktu. ————————————
5. Jika oleh sebab apapun, jabatan anggota Dewan —–
Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya kelowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi kelowongan itu –
dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini. —
6. Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri —
dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan, paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri anggota Dewan Komisaris tersebut. —————–
7. Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan sewaktu
waktu berdasarkan RUPS dengan menyebutkan ———
alasannya.—————————————–
8. Keputusan untuk memberhentikan anggota Dewan ——
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 7 pasal ini diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. ———
9. Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota —
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 8 pasal ini dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 Undang-undang Perseroan Terbatas, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberitahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian. ——————
10. Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana
dimaksud pada ayat 8 pasal ini tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut. —————————
11. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :-
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6 pasal ini; ———————————-
b. tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang ——-
berlaku;—————————————
c. meninggal dunia;——————————–
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. —–
———– TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ——–
———————— PASAL 15 ———————
1. Dewan Komisaris dalam rangka pengawasan dan ——-
pemberian nasihat kepada Direksi setiap waktu dalam
jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan
dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala —-
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. ——
2. Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi atau setiap ——
anggota Direksi wajib memberikan penjelasan tentang
segala hal yang diperlukan Dewan Komisaris. ——-
3. Dewan Komisaris diwajibkan mengurus Perseroan untuk
sementara, dalam hal seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, dalam hal demikian, Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. ———————————-
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula bagi anggota Dewan Komisaris tersebut. ————————-
—————– RAPAT DEWAN KOMISARIS —————
———————— PASAL 16 ———————
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Anggaran Dasar mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Dewan ——-
Komisaris. ——————————————–
—– RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN —
———————— PASAL 17 ———————
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku —-
dimulai. ——————————————
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.——————————————–
3. Tahun Buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada setiap akhir bulan Desember buku Perseroan ditutup. ——————————–
4. Direksi menyusun dan menyediakan Laporan Tahunan di
kantor Perseroan agar setiap pemegang saham dapat melakukan pemeriksaan Laporan Tahunan sejak tanggal
panggilan RUPS Tahunan. —————————
—– PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM —
—————– DAN PEMBAGIAN DIVIDEN —————
———————— PASAL 18 ———————
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku ——
seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba
rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. —————————————-–
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku —
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup —–
dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap
dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya. ————————
3. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir. ——————–
4. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan —
keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. ———————————-
5. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. —————————
6. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini. —————————————-
—————- PENGGUNAAN DANA CADANGAN ————-
———————— PASAL 19 ———————
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan —
sampai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. ———————-
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah —
kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. —
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini
yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan
kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris serta memperhatikan peraturan perundang-undangan. ———————
——————- KETENTUAN PENUTUP —————–
———————— PASAL 20 ———————
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam
Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. –———
-Akhirnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa : -—–
1. Modal ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan oleh para –
pendiri:——————————————-
a. Nyonya XXX tersebut sejumlah 570 (lima ratus tujuh puluh) saham, dengan nilai nominal seluruhnya —————-
sebesar . . . . . . . . . . . .Rp.57.000.000,00
(lima puluh tujuh juta rupiah).——————-
b. Nyonya YYY tersebut sejumlah 30(tiga puluh) saham, dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar . . . . . . .Rp.3.000.000,00
(tiga juta rupiah).——–
Sehingga seluruhnya berjumlah
600 (enam ratus) saham, dengan nilai nominal seluruhnya ——
sebesar . . . . . . . . . . . . . .Rp.60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).——
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) –
dan Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, telah diangkat sebagai : —————
a. DIREKSI:—————————————
Direktur : Nyonya XXX tersebut;
b. DEWAN KOMISARIS:——————————-
Komisaris : Nyonya YYY tersebut.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.————————————–
3. Selanjutnya para penghadap yang bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, kemudian menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada saya, Notaris, untuk melakukan permohonan pengesahan atas Anggaran Dasar ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bilamana diperlukan dan diharuskan untuk maksud itu, mengadakan perubahan/pembetulan atas akta ini dan/atau Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diperlukan dan diharuskan guna memperoleh pengesahan tersebut, serta menandatangani akta-akta dan/atau dokumen-dokumen lain yang diharuskan, singkatnya melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada yang dikecualikan.———————————
Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran keaslian, dan kelengkapan identitas pihak-pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada yang dikecualikan, yang disampaikan kepada saya Notaris, maka apabila dikemudian hari sejak ditanda tangani akta ini timbul sengketa dalam bentuk apapun yang disebabkan oleh akta ini, para pihak bertanggung jawab sepenuhnya, dengan ini para penghadap menyatakan membebaskan/melepaskan saya Notaris dan saksi dari tuntutan pihak ketiga atau siapapun.——————-
Para penghadap menerangkan bahwa telah mengetahui dan memahami dengan baik mengenai apa yang dinyatakan dalam akta ini dan dengan ini pula menjamin kebenaran identitasnya yang dinyatakan dalam akta ini berdasarkan tanda pengenal yang ditunjukkan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.—-
Akta ini diselesaikan jam 11:30 W.I.B. (sebelas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat).—————
Para penghadap saya, Notaris kenal.——————–
—————— DEMIKIANLAH AKTA INI —————
Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Kabupaten Sukabumi, pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh: ————————————————-
1. Nona
2. Tuan
Keduanya sebagai karyawan saya, Notaris dan sebagai —
saksi-saksi.——————————————-
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi-saksi, dan para penghadap membubuhkan sidik jarinya pada lembaran tersendiri dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi yang dilekatkan pada minuta akta ini, maka segera para penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris menandatangani akta ini.–
Dilangsungkan tanpa perubahan.————————-
