Hukum Korporasi · Update Regulasi

Kewajiban Laporan Tahunan PT Kini Wajib Melalui Akta Notaris

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memperkenalkan rezim pelaporan baru yang mengubah laporan tahunan dari kewajiban internal menjadi instrumen pengawasan negara.

📅 Berlaku: Desember 2025
📄 Dasar: Permenkum No. 49 Tahun 2025
🏢 Berlaku untuk: PT Persekutuan Modal
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, seluruh Perseroan Terbatas berbentuk persekutuan modal wajib menyampaikan persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui Notaris secara elektronik via SABH. Ketidakpatuhan dapat berujung pada pemblokiran akses administrasi badan hukum.

Latar Belakang: Mengapa Permenkum 49/2025 Diterbitkan?

Permenkum 49/2025 hadir menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar hukum pendirian, perubahan, dan pembubaran PT. Perubahan mendasar yang dibawa regulasi baru ini adalah pergeseran paradigma: laporan tahunan yang sebelumnya sekadar kewajiban internal Perseroan kepada para pemegang saham, kini ditingkatkan statusnya menjadi kewajiban administratif kepada negara.

Dengan kata lain, negara—melalui Kementerian Hukum—kini turut mengawasi apakah setiap PT aktif menjalankan tata kelola yang baik dan transparan, bukan hanya saat pendirian atau perubahan, tetapi setiap tahun buku.


Ketentuan Pokok: Apa yang Diwajibkan?

Kewajiban Direksi

Pasal 16 ayat (1) Direksi PT persekutuan modal wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS, setelah terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember, batas waktunya adalah 30 Juni tahun berikutnya.

Wajib Dituangkan dalam Akta Notaris

Pasal 16 ayat (2) Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS wajib dimuat dalam akta notaris. Ini merupakan ketentuan baru yang tidak dikenal dalam rezim Permenkumham 21/2021. Persetujuan RUPS yang sebelumnya cukup dalam bentuk risalah rapat, kini harus dituangkan secara resmi di hadapan Notaris.

Pelaporan ke Menteri via SABH

Pasal 16 ayat (3) & (4) Setelah akta ditandatangani, Direksi melalui Notaris wajib menyampaikan persetujuan RUPS tersebut kepada Menteri Hukum secara elektronik melalui SABH, paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani.


Alur Pelaksanaan Laporan Tahunan

Berikut adalah tahapan yang wajib dilaksanakan setiap PT persekutuan modal setiap tahun buku:

Tahap 1

Penyusunan Laporan Tahunan oleh Direksi

Direksi menyusun laporan tahunan yang memuat laporan keuangan, kegiatan usaha, laporan pengawasan Dewan Komisaris, nama anggota Direksi & Komisaris, dan informasi gaji/tunjangan/honorarium pengurus.

Tahap 2

Penelaahan oleh Dewan Komisaris

Laporan tahunan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum diajukan ke RUPS. Batas waktu keseluruhan: 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Tahap 3

Persetujuan RUPS Tahunan

RUPS Tahunan diselenggarakan untuk menyetujui laporan tahunan. RUPS dapat dilaksanakan secara fisik maupun sirkuler sepanjang memenuhi syarat UU PT.

Tahap 4 Kewajiban Baru

Pembuatan Akta Notaris

Persetujuan RUPS atas laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris. Ini adalah ketentuan baru yang wajib dilaksanakan mulai berlakunya Permenkum 49/2025.

Tahap 5 — Tenggat 30 Hari

Pelaporan ke Menteri via SABH

Notaris menyampaikan akta persetujuan RUPS beserta dokumen pendukung ke Menteri Hukum melalui SABH, paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani. Menteri menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan.


Dokumen Pendukung yang Wajib Dilampirkan

Saat pelaporan melalui SABH, setidaknya harus dilampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Akta notaris atas persetujuan laporan tahunan oleh RUPS
  • Laporan keuangan disertai perbandingan dengan tahun buku sebelumnya
  • Laporan kegiatan usaha Perseroan
  • Laporan pengawasan Dewan Komisaris
  • Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta uraian gaji, tunjangan, dan honorarium
Catatan praktis: Data identitas Perseroan yang dimasukkan ke SABH harus sesuai persis dengan data di sistem AHU berdasarkan SK Kemenkumham terbaru. Apabila ada perubahan komposisi pemegang saham selama tahun buku, pastikan akta perubahan telah terdaftar di AHU sebelum laporan disubmit.

Sanksi Administratif: Teguran hingga Pemblokiran SABH

Permenkum 49/2025 memperkenalkan rezim sanksi administratif yang lebih tegas. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atau melewati batas waktu akan dikenai sanksi secara bertahap:

Sanksi I

Teguran Tertulis

Diberikan kepada Perseroan yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau melewati batas waktu yang ditentukan.

Sanksi II

Penghentian Akses SABH

Akses layanan administrasi badan hukum diblokir apabila teguran tertulis tidak ditindaklanjuti. Seluruh proses AHU tidak dapat dilakukan.

Sanksi III

Pencabutan Status Badan Hukum

Sanksi paling berat berupa pencabutan status badan hukum PT bagi Perseroan yang tetap tidak patuh dalam jangka panjang.

Pemblokiran akses SABH berdampak signifikan dalam praktik bisnis: Perseroan tidak dapat melakukan perubahan data, pergantian pengurus, perubahan anggaran dasar, maupun tindakan korporasi lain yang memerlukan pendaftaran di AHU.

Mekanisme pemulihan akses (Pasal 18): Perseroan yang terkena sanksi pemblokiran dapat mengajukan permohonan buka blokir kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui SABH setelah memenuhi seluruh kewajiban pelaporan yang tertunggak.

Khusus PT Perorangan: Kewajiban Laporan Keuangan

Bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil yang menjalankan usaha melalui PT Perorangan, Permenkum 49/2025 juga mewajibkan penyampaian laporan keuangan tahunan secara elektronik melalui SABH. Laporan ini terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Mekanisme RUPS tidak berlaku untuk PT Perorangan, namun kewajiban pelaporan tahunan tetap harus dipenuhi.


Implikasi bagi Perusahaan dan Notaris

Ketentuan baru ini membawa implikasi konkret bagi pengelolaan PT di Indonesia. Dari sisi korporasi, setiap PT kini harus mengagendakan penyelenggaraan RUPS Tahunan dan pembuatan akta notaris sebagai satu rangkaian kegiatan rutin yang tak terpisahkan dari siklus tahunan.

Dari sisi Notaris, peran semakin strategis: selain membuat akta persetujuan RUPS, Notaris kini menjadi kanal resmi penyampaian laporan tahunan ke Kementerian Hukum melalui SABH. Ketepatan dan kelengkapan dokumen yang disampaikan menjadi tanggung jawab profesional yang penting.

Permenkum 49/2025 menandai pergeseran dari sekadar fasilitasi administrasi menuju instrumen pengawasan kepatuhan korporasi yang lebih nyata. Pemahaman yang baik atas ketentuan ini—baik oleh manajemen Perseroan maupun konsultan hukum dan Notaris—adalah kunci agar perusahaan dapat terus beroperasi tanpa hambatan administratif.

Butuh bantuan penyusunan akta RUPS laporan tahunan?
Tim notarial.id siap membantu memastikan kepatuhan Perseroan Anda.

Konsultasi via WhatsApp →

notarial.id
Article by notarial.id