Hukum Korporasi · Update Regulasi
Kewajiban Laporan Tahunan PT Kini Wajib Melalui Akta Notaris
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memperkenalkan rezim pelaporan baru yang mengubah laporan tahunan dari kewajiban internal menjadi instrumen pengawasan negara.
Latar Belakang: Mengapa Permenkum 49/2025 Diterbitkan?
Permenkum 49/2025 hadir menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar hukum pendirian, perubahan, dan pembubaran PT. Perubahan mendasar yang dibawa regulasi baru ini adalah pergeseran paradigma: laporan tahunan yang sebelumnya sekadar kewajiban internal Perseroan kepada para pemegang saham, kini ditingkatkan statusnya menjadi kewajiban administratif kepada negara.
Dengan kata lain, negara—melalui Kementerian Hukum—kini turut mengawasi apakah setiap PT aktif menjalankan tata kelola yang baik dan transparan, bukan hanya saat pendirian atau perubahan, tetapi setiap tahun buku.
Ketentuan Pokok: Apa yang Diwajibkan?
Kewajiban Direksi
Pasal 16 ayat (1) Direksi PT persekutuan modal wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS, setelah terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember, batas waktunya adalah 30 Juni tahun berikutnya.
Wajib Dituangkan dalam Akta Notaris
Pasal 16 ayat (2) Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS wajib dimuat dalam akta notaris. Ini merupakan ketentuan baru yang tidak dikenal dalam rezim Permenkumham 21/2021. Persetujuan RUPS yang sebelumnya cukup dalam bentuk risalah rapat, kini harus dituangkan secara resmi di hadapan Notaris.
Pelaporan ke Menteri via SABH
Pasal 16 ayat (3) & (4) Setelah akta ditandatangani, Direksi melalui Notaris wajib menyampaikan persetujuan RUPS tersebut kepada Menteri Hukum secara elektronik melalui SABH, paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Alur Pelaksanaan Laporan Tahunan
Berikut adalah tahapan yang wajib dilaksanakan setiap PT persekutuan modal setiap tahun buku:
Tahap 1
Penyusunan Laporan Tahunan oleh Direksi
Direksi menyusun laporan tahunan yang memuat laporan keuangan, kegiatan usaha, laporan pengawasan Dewan Komisaris, nama anggota Direksi & Komisaris, dan informasi gaji/tunjangan/honorarium pengurus.
Tahap 2
Penelaahan oleh Dewan Komisaris
Laporan tahunan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum diajukan ke RUPS. Batas waktu keseluruhan: 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Tahap 3
Persetujuan RUPS Tahunan
RUPS Tahunan diselenggarakan untuk menyetujui laporan tahunan. RUPS dapat dilaksanakan secara fisik maupun sirkuler sepanjang memenuhi syarat UU PT.
Tahap 4 Kewajiban Baru
Pembuatan Akta Notaris
Persetujuan RUPS atas laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris. Ini adalah ketentuan baru yang wajib dilaksanakan mulai berlakunya Permenkum 49/2025.
Tahap 5 — Tenggat 30 Hari
Pelaporan ke Menteri via SABH
Notaris menyampaikan akta persetujuan RUPS beserta dokumen pendukung ke Menteri Hukum melalui SABH, paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani. Menteri menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan.
Dokumen Pendukung yang Wajib Dilampirkan
Saat pelaporan melalui SABH, setidaknya harus dilampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Akta notaris atas persetujuan laporan tahunan oleh RUPS
- Laporan keuangan disertai perbandingan dengan tahun buku sebelumnya
- Laporan kegiatan usaha Perseroan
- Laporan pengawasan Dewan Komisaris
- Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta uraian gaji, tunjangan, dan honorarium
Sanksi Administratif: Teguran hingga Pemblokiran SABH
Permenkum 49/2025 memperkenalkan rezim sanksi administratif yang lebih tegas. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atau melewati batas waktu akan dikenai sanksi secara bertahap:
Sanksi I
Teguran Tertulis
Diberikan kepada Perseroan yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau melewati batas waktu yang ditentukan.
Sanksi II
Penghentian Akses SABH
Akses layanan administrasi badan hukum diblokir apabila teguran tertulis tidak ditindaklanjuti. Seluruh proses AHU tidak dapat dilakukan.
Sanksi III
Pencabutan Status Badan Hukum
Sanksi paling berat berupa pencabutan status badan hukum PT bagi Perseroan yang tetap tidak patuh dalam jangka panjang.
Pemblokiran akses SABH berdampak signifikan dalam praktik bisnis: Perseroan tidak dapat melakukan perubahan data, pergantian pengurus, perubahan anggaran dasar, maupun tindakan korporasi lain yang memerlukan pendaftaran di AHU.
Khusus PT Perorangan: Kewajiban Laporan Keuangan
Bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil yang menjalankan usaha melalui PT Perorangan, Permenkum 49/2025 juga mewajibkan penyampaian laporan keuangan tahunan secara elektronik melalui SABH. Laporan ini terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Mekanisme RUPS tidak berlaku untuk PT Perorangan, namun kewajiban pelaporan tahunan tetap harus dipenuhi.
Implikasi bagi Perusahaan dan Notaris
Ketentuan baru ini membawa implikasi konkret bagi pengelolaan PT di Indonesia. Dari sisi korporasi, setiap PT kini harus mengagendakan penyelenggaraan RUPS Tahunan dan pembuatan akta notaris sebagai satu rangkaian kegiatan rutin yang tak terpisahkan dari siklus tahunan.
Dari sisi Notaris, peran semakin strategis: selain membuat akta persetujuan RUPS, Notaris kini menjadi kanal resmi penyampaian laporan tahunan ke Kementerian Hukum melalui SABH. Ketepatan dan kelengkapan dokumen yang disampaikan menjadi tanggung jawab profesional yang penting.
Permenkum 49/2025 menandai pergeseran dari sekadar fasilitasi administrasi menuju instrumen pengawasan kepatuhan korporasi yang lebih nyata. Pemahaman yang baik atas ketentuan ini—baik oleh manajemen Perseroan maupun konsultan hukum dan Notaris—adalah kunci agar perusahaan dapat terus beroperasi tanpa hambatan administratif.
Butuh bantuan penyusunan akta RUPS laporan tahunan?
Tim notarial.id siap membantu memastikan kepatuhan Perseroan Anda.