Notaris sebelum membuat Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHW) akan meminta pernyataan dari para ahli waris sebagai dasar pembuatan SKHW tersebut. Kadangkala salah satu ahli waris berada diluar Kota dan dengan berbagai alasan tidak dapat hadir dihadapan Notaris. Untuk mengatasi hal tersebut Notaris meminta ahli waris yang berada diluar Kota tersebut memberi Kuasa kepada ahli waris lainnya untuk membuat pernyataan tersebut, dan Kuasa tersebut wajib dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris baik itu berupa akta notariil atau legalisasi.
Berikut adalah contoh Surat Kuasa dimaksud:
K U A S A
Saya yang bertandatangan dibawah ini:
Tuan ROBERT lahir di Jakarta, pada tanggal 14-05-1986 (empat belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Barat, Taman Palem Lestari Blok D.1 Nomor 1E, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 015, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3173011405860012.
-Untuk selanjutnya disebut sebagai: PEMBERI KUASA
Tuan MICHAEL lahir di Jakarta, pada tanggal 13-05-1983 (tiga belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Barat, Taman Palem Lestari Blok D.1 Nomor 1E, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 015, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3173011305830009.
-Untuk Selanjutnya disebut sebagai: PENERIMA KUASA:
KHUSUS
Guna mewakili dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama “PEMBERI KUASA” melakukan tindakan-tindakan terbatas pada hal-hal yang diatur dalam Surat Kuasa ini.
PENERIMA KUASA mewakili PEMBERI KUASA untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Mewakili dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA untuk melakukan Penandatanganan Akta Pernyataan Ahli Waris, dan ataupun menandatangani surat-surat mana yang diperlukan untuk pembuatan Akta Pernyataan Ahli Waris selaku anak dari almarhum Tuan MICHAEL ROBERT berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 2000/JU/1986, yang dikeluarkan oleh Kantor Pembantu Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara.
- Melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan proses penandatanganan dimaksud, agar kuasa-kuasa dan wewenang sebagaimana tersebut diatas dapat dilaksanakan dan diselesaikan.
Surat Kuasa ini diberikan tanpa Hak Substitusi dan oleh karenanya dapat dicabut sewaktu-waktu oleh PEMBERI KUASA, dan Surat Kuasa ini akan berakhir dengan sendirinya saat ketika tujuan tersebut diatas tercapai.-
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pemberi Kuasa,
ROBERT
LEGALISASI
Nomor: 10/Leg/X/2020
Saya yang bertandatangan di bawah ini …. dst…
