Menkumham menerbitkan aturan baru mengenai pendaftaran CV, persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma nomor 17 tahun 2018 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 01 Agustus 2018. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sehingga memudahkan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan perizinan usaha khususnya untuk badan usaha CV, Firma dan Persekutuan Perdata melalui system perizinan terpadu Online Single Submission atau OSS.
Read More