Seperti yang kita ketahui terdapat 3 macam/jenis perubahan dalam  Yayasan, yaitu sebagai berikut:

  1. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang harus mendapat persetujuan Menteri;
  2. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan data Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri

Berikut uraian dari masing-masing perubahan tersebut:

  1. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang harus mendapat persetujuan Menteri:
    • Perubahan Nama Yayasan
    • Perubahan Kegiatan Yayasan.
  2. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri. Perubahan Anggaran dasar Yayasan ini merupakan perubahan selain perubahan yang dimaksud dalam angka 1 di atas, yang cukup diberitahukan kepada Menteri:
    • Perubahan Pasal atau ayat dalam anggaran dasar Yayasan.
  3. Perubahan data Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri. Perubahan data Yayasan ini meliputi:
    • Perubahan Pembina Yayasan
    • Perubahan atau pengangkatan kembali pengurus/atau pengawas Yayasan.
    • Perubahan alamat lengkap Yayasan.

 Demikianlah macam/jenis perubahan dalam anggaran dasar Yayasan.

Sumber:

– Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001
– Undang-undang nomor 28 Tahun 2004 (Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001)
– Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2016

 

Author: iWay

notarial.id
Article by notarial.id

Leave a comment