Seperti yang kita ketahui terdapat 3 macam/jenis perubahan dalam Yayasan, yaitu sebagai berikut:
- Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang harus mendapat persetujuan Menteri;
- Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri; dan
- Perubahan data Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri
Berikut uraian dari masing-masing perubahan tersebut:
- Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang harus mendapat persetujuan Menteri:
- Perubahan Nama Yayasan
- Perubahan Kegiatan Yayasan.
- Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri. Perubahan Anggaran dasar Yayasan ini merupakan perubahan selain perubahan yang dimaksud dalam angka 1 di atas, yang cukup diberitahukan kepada Menteri:
- Perubahan Pasal atau ayat dalam anggaran dasar Yayasan.
- Perubahan data Yayasan yang diberitahukan kepada Menteri. Perubahan data Yayasan ini meliputi:
- Perubahan Pembina Yayasan
- Perubahan atau pengangkatan kembali pengurus/atau pengawas Yayasan.
- Perubahan alamat lengkap Yayasan.
Demikianlah macam/jenis perubahan dalam anggaran dasar Yayasan.
Sumber:
– Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001
– Undang-undang nomor 28 Tahun 2004 (Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001)
– Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2016
Author: iWay
