Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (selanjutnya disingkat PP 7/2021), yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2021 serta diundangkan dan berlaku sejak saat itu juga.

PP 7/2021 tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)

PP 7/2021 mengatur tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Khusus mengenai Koperasi ada beberapa ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi (UU Koperasi) yang diubah berdasarkan UU Ciptaker tersebut.

Berikut adalah beberapa kemudahan dalam Pendirian Koperasi yang diatur dalam PP 7/2021 yaitu sebagai berikut:

  • Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang (Pasal 3 ayat 1)
  • Rapat pembentukan / pendirian koperasi dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
  • Rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Selanjutnya rangkuman langkah dan tata cara Pendirian Koperasi terbaru tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Pendiri mengajukan permohonan pendampingan/pembinaan kepada Pemerintah Pusat/Daerah dalam hal ini dinas Koperasi sesuai wilayah keanggotan Koperasi yang akan didirikan.
  2. Selanjutnya Pendirian/Pembentukan Koperasi dilakukan dengan melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh pendiri.
  3. Rapat pembentukan Koperasi tersebut dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan/memanfaatkan media telekomunikasi) dan/atau luring (luar jaringan) / rapat dilakukan secara konvesional – hadir secara fisik.
  4. Hasil Rapat dibuatkan Notulen atau Berita Acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dalam bentuk paraf atau tanda tangan dengan tinta basah atau elektronik.
  5. Menentukan dan melakukan pemesanan Nama Koperasi oleh para pendiri yang dikuasakan ke notaris.
  6. Penandatanganan akta Pendirian Koperasi yang dapat ditandatangani oleh kuasa para pendiri
  7. Permohonan Pengesahan dilakukan secara elektronik oleh Notaris berdasarkan kuasa dari para pendiri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari.
  8. Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi pada saat permohonan diterima.
  9. Notaris mencetak sendiri Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut.

Demikian uraian tentang kemudahan dalam mendirikan Koperasi tahun 2021, serta tata cara pendirian dan pembentukan Koperasi, semoga membantu. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi admin iway@notary.id

Klik disini ntuk mengunduh template AD Pendirian Koperasi

Sumber:

  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
  2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
  4. Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

notarial.id
Article by notarial.id

Leave a comment