Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019) diatur mengenai tata cara perubahan anggaran dasar Koperasi, sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini:
Sebagaimana telah diketahui, jenis/macam perubahan anggaran dasar Koperasi terdapat 2 (dua) macam yaitu:
- Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
- Pelaporan Perubahan Anggaran
Berikut adalah uraian terkait perubahan anggaran dasar Koperasi dimaksud:
1. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1, Permenkumham tersebut, dapat dilakukan terhadap:
- Perubahan bidang usaha
- Penggabungan; dan
- Pembagian
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud diatas harus mendapat pengesahan dari Menteri
Perubahan anggaran dasar Koperasi tersebut harus dimuat dan dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa Indonesia
Permohonan pengesahan anggaran dasar Koperasi tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris ditandatangani melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri terkait perubahan anggaran dasar Koperasi dan disampaikan kepada pemohon secara elektronik
Notaris dapat mencetak sendiri Keputusan Menteri tersebut.
2. Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar Koperasi selain yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 diatas wajib dilaporkan kepada Menteri
Pelaporan perubahan anggaran dasar Koperasi tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris ditandatangani melalui SABH
Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan laporan perubahan anggaran dasar Koperasi dan disampaikan kepada pemohon secara elektronik
Demikian uraian terkait perubahan anggaran dasar Koperasi terbaru, untuk info terkait pendirian dan perubahan Koperasi dapat menghubungi admin iway@notary.id
Sumber: Permenkumham nomor 14 tahun 2019
