Berikut adalah contoh Surat Keterangan hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris didahului dengan membuat Akta Pernyataan dari para ahli waris sebagai dasar bagi notaris untuk membuat SKHW dimaksud.
KETERANGAN HAK MEWARIS
NOMOR: 100/K/GM/X/2016
Yang bertandatangan di bawah ini:
TAJIRIYAH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan.
Setelah menanyakan serta melihat dan memeriksa surat-surat bukti yang diperlihatkan kepada saya, Notaris dan memperhatikan pernyataan yang dimuat dalam akta saya, notaris, tertanggal hari ini, nomor 31, dengan ini menerangkan:
-bahwa almarhum tuan ABCD (dahulu bernama DCBA), untuk selanjutnya akan disebut juga “PEWARIS”, semasa hidupnya swasta, telah meninggal dunia di Jakarta, pada tanggal 07-04-2011 (tujuh April dua ribu sebelas), sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Kematian tertanggal 20-04-2011 (dua puluh April dua ribu sebelas), nomor 634/KMU/JP/2011, yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
-bahwa PEWARIS semasa hidupnya tidak pernah melangsungkan perkawinan;
-bahwa PEWARIS tidak mempunyai keturunan baik anak sah, anak angkat (adopsi) maupun anak luar kawin yang diakui;
-bahwa orang tua PEWARIS yang bernama EFGH (dahulu bernama HGFE), telah meninggal dunia lebih dahulu dari PEWARIS, pada tanggal 02-01-2000 (dua Januari dua ribu), berdasarkan Certificate of Registration of Death Republic of Singapore, nomor 475407 G, tanggal 02-01-2000 (dua Januari dua ribu) yang dikeluarkan oleh Registration Officer yang berwenang;
-bahwa semasa hidupnya orang tua PEWARIS tuan EFGH (dahulu bernama HGFE) telah melangsungkan perkawinan yang sah hanya 1 (satu) kali dengan:
Nyonya IJKL (atau disebut juga Nyonya LKJI), lahir di Jakarta, pada tanggal 09-01-1940 (sembilan Januari seribu sembilan ratus empat puluh), Warga Negara Indonesia, mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bendungan Jago, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 001, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3171034901400001, yang berlaku hingga seumur hidup;
-berdasarkan akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Jakarta tanggal 25-11-1974 (dua puluh lima Nopember seribu sembilan ratus tujuh puluh empat) nomor 1955/1974;
-bahwa dari perkawinan orang tua PEWARIS tersebut telah dilahirkan 9 (sembilan) orang anak, yang sampai saat ini masih hidup 8 (delapan) orang anak yaitu:
- Tuan AAA (dahulu bernama AAA), lahir di Jakarta, pada tanggal 13-06-1963 (tiga belas Juni seribu sembilan ratus enam puluh tiga), berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 5369/1963, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tanggal 06-04-2009 (enam April dua ribu sembilan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Karang Tengah Nomor 9, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3171031306630003, yang berlaku hingga tanggal 13-06-2017 (tiga belas Juni dua ribu tujuh belas);
- Tuan BBB (dahulu bernama BBB), lahir di Jakarta, pada tanggal 19-10-1964 (sembilan belas Oktober seribu sembilan ratus enam puluh empat), berdasarkan Akta Kelahiran nomor 9547/1964, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Jakarta, tanggal 03-12-1974 (tiga Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Barat, Puri Kencana Blok L 4/8, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 007, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3173081910640007,yang berlaku hingga tanggal 19-10-2016 (sembilan belas Oktober dua ribu enam belas);
- Tuan CCC (dahulu bernama CCC), lahir di Jakarta, pada tanggal 13-03-1966 (tiga belas Maret seribu sembilan ratus enam puluh enam), berdasarkan Akta Kelahiran nomor 2518/1966, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Jakarta, tanggal 03-12-1974 (tiga Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Duri Kepa nomor 59, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3173051303660007, yang berlaku hingga seumur hidup;
- Tuan DDD (dahulu bernama DDD), lahir di Jakarta, pada tanggal 08-09-1969 (delapan September seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), berdasarkan Akta Kelahiran nomor 2479/1969, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Jakarta, tanggal 30-11-1974 (tiga puluh Nopember seribu sembilan ratus tujuh puluh empat),Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Kyai Haji Nasir Nomor 13, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3171030809690004, yang berlaku hingga tanggal 08-09-2018 (delapan September dua ribu delapan belas);
- Tuan EEE (dahulu bernama EEE), lahir di Jakarta, pada tanggal 11-11-1971 (sebelas Nopember seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), berdasarkan Akta Kelahiran nomor 577/1972, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Jakarta, tanggal 03-12-1974 (tiga Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Jalan Raden Fatah Nomor 18, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 008, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3671061111710010, yang berlaku hingga tanggal 11-11-2017 (sebelas Nopember dua ribu tujuh belas);
- Tuan FFF (dahulu bernama FFF), lahir di Jakarta, pada tanggal 05-01-1974 (lima Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), berdasarkan Akta Kelahiran nomor 2032/1974, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Jakarta, tanggal 03-12-1974 (tiga Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, Jalan Pondok Betung Raya Nomor 23, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3674030501740002, yang berlaku hingga tanggal 05-01-2017 (lima Januari dua ribu tujuh belas);
- Tuan GGG, lahir di Jakarta, pada tanggal 01-01-1978 (satu Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), berdasarkan Akta Kelahiran nomor 122/JP/1978, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Jakarta, tanggal 13-01-1978 (tiga belas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, Kampung Pondok Jagung, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3674020101780003, yang berlaku hingga tanggal 01-01-2017 (satu Januari dua ribu tujuh belas);
- Tuan HHH, lahir di Jakarta, pada tanggal 03-11-1979 (tiga Nopember seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), berdasarkan Akta Kelahiran nomor 3354/JP/1979, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Jakarta, tanggal 20-11-1979 (dua puluh Nopember seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bendungan Jago, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 001, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3171030311790001, yang berlaku hingga tanggal 03-11-2016 (tiga Nopember dua ribu enam belas);
-bahwa berdasarkan keterangan dari Direktur Perdata atas nama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bahwa dalam buku register Seksi Daftar Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan, sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 21-06-2016 (dua puluh satu Juni dua ribu enam belas) nomor AHU.2-AH.04.01-4856, tidak terdaftar akta wasiat atas nama PEWARIS.
-bahwa berhubung dengan apa yang diuraikan diatas maka yang berhak atas harta peninggalan PEWARISmenurut hukum yang berlaku adalah:
- Orang tua PEWARISyang hidup terlama yaitu Nyonya IJKL (atau disebut juga Nyonya LKJI), untuk 1/4 (satu per empat) bagian dari Harta Peninggalan PEWARIS.
- Ke–8 (delapan) saudara kandung PEWARIS yaitu:
-
- Tuan AAA (dahulu bernama AAA) tersebut;
- Tuan BBB (dahulu bernama BBB) tersebut;
- Tuan CCC (dahulu bernama CCC) tersebut;
- Tuan DDD (dahulu bernama DDD)tersebut;
- Tuan EEE (dahulu bernama EEE)tersebut;
- Tuan FFF (dahulu bernama FFF) tersebut;
- Tuan GGG tersebut;
- Tuan HHH tersebut;
-masing-masing untuk 3/32 (tiga per tiga puluh dua) bagian dari Harta Peninggalan PEWARIS;
-dan karenanya mereka bersama-sama dengan mengecualikan siapapun juga berhak menuntut, menerima dan memberikan tanda penerimaan yang sah mengenai benda, barang, uang, dan pembayaran-pembayaran oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan/atau maskapai-maskapai Asuransi serta instansi maupun perusahaan yang termasuk dalam/terkait Harta Peninggalan PEWARIS.
-Bahwa apabila dikemudian hari ada pihak yang dinyatakan sah sebagai ahli warisnya dan menuntut mereka, maka oleh ahli waris tersebut di atas yang memperoleh hak menurut surat ini akan diberikan hak bagiannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku pada hukum Indonesia.
Jakarta, 01 September 2016
Notaris di Jakarta Selatan
TAJIRYAH, S.H.
- (no title)
- Era Digital: Bisa Nggak Sih Tanda Tangan Elektronik Dipakai di Akta Notaris?
- Tips Aman Melakukan Transaksi Jual Beli Rumah Melalui PPAT!
- How to Open a Company in Indonesia for Foreigners Legally!
- Pendaftaran NIB untuk Badan Usaha Melalui Aplikasi OSS dan Dasar Hukumnya
